
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah dan guna memperoleh gambaran yang komprehensif persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana dimanatkan dalam Surat Edaran Pj Sekda Jateng No. 965/1964 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah tertanggal 24 Juli 2020, akan dilaksanakan survey selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk itu dimohon bantuan segenap masyarakat untuk mengisi survei secara daring/online melalui tautan https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP