Tugas pokok dan fungsi Lurah dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada lurah. Sedangkan perincian tugasnya adalah sebagai berikut:
1) melaksanakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
2) melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
3) melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
4) melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
5) melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pelayanan publik; dan
6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.
SOTK KELURAHAN BUGEL