Skip to content
Kelurahan Bugel Salatiga

Kelurahan Bugel Salatiga

Menuju SALATIGA SMART

Menu
  • Beranda
  • PROFIL
    • SEJARAH
    • VISI MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • WILAYAH
    • PENDUDUK
    • POTENSI
      • KULINER
      • SENI BUDAYA
      • OLAH RAGA
      • U K M
  • REGULASI
  • PELAYANAN
    • ADMINDUK
      • PENDAFTARAN PENDUDUK
        • KARTU KELUARGA
        • KTP
        • KIA
        • PINDAH DATANG
        • SKTT
      • PENCATATAN SIPIL
        • Akta KELAHIRAN
        • Akta KEMATIAN
        • Akta PERCERAIAN
        • Akta PERKAWINAN
        • Akta PENGESAHAN ANAK
        • PENGGANTIAN AKTA (Kutipan Kedua)
    • Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi
      • IMB
      • IUMK
      • TDUP
      • IJIN PEMAKAMAN
  • LEMBAGA
    • TP PKK
    • KIM MUTIARA
    • KARANG TARUNA
    • BKM MEKAR MAKMUR
    • KELSI
    • KELOMPOK TANI
    • KEPEMILUAN
    • UPPKS MUTIARA
  • FASILITAS UMUM
    • KESEHATAN
    • SEKOLAH
    • POSYANDU
    • TEMPAT IBADAH
    • POS KAMLING
    • LAPANGAN OLAH RAGA
    • TEMPAT IBADAH
    • RUAS JALAN
  • LINK TERKAIT
    • SOSMED
      • FACEBOOK
      • TWITTER
    • PEMKOT SALATIGA
    • KECAMATAN SIDOREJO
    • DISDUKCAPIL
    • PPID
  • Calendar
  • LAPOR

Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi

Tweet

Tugas pokok dan fungsi Lurah dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan serta tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada lurah. Sedangkan perincian tugasnya adalah sebagai berikut:
1) melaksanakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
2) melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
3) melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
4) melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan;
5) melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pelayanan publik; dan
6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

SOTK KELURAHAN BUGEL

CARI

POST

  • TILIK KAMPUNG BAPAK Pj. WALI KOTA SALATIGA DI KELURAHAN BUGEL 7 Maret 2023
  • BUGEL EXPO 2022 15 Maret 2022
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT 11 Agustus 2020
  • PENCANANGAN PEMBANGUNAN TAMAN WISESA 24 Februari 2020
  • PELAYANAN KELILING PEMBAYARAN PBB 30 Juli 2019

Find us on Facebook

Facebook

TWITTER

Follow @BugelKelurahan

Kategori

Mei 2023
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Mar    

Jl. Mutiara No 41 Bugel

Kelurahan Bugel

Upcoming Events

There are no upcoming events.

View Calendar
Add
  • Add to Timely Calendar
  • Add to Google
  • Add to Outlook
  • Add to Apple Calendar
  • Add to other calendar
  • Export to XML

Kelurahan Bugel Salatiga 2023 . Powered by WordPress